JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Di tengah derasnya arus digitalisasi musik dunia, Indonesia melangkah berani. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Luar Negeri tengah menggagas “Protokol Jakarta”, sebuah inisiatif yang digadang menjadi standar baru tata kelola royalti global—lahir dari semangat keadilan bagi para pencipta.
Langkah ini bukan sekadar diplomasi teknis, melainkan deklarasi politik budaya: bahwa karya musisi Indonesia berhak mendapatkan tempat yang setara dalam ekosistem musik dunia.
“Kita ingin mengakhiri era ketimpangan data dan royalti yang tak berpihak pada pencipta. Protokol Jakarta hadir untuk menghadirkan sistem yang transparan, akurat, dan berkeadilan,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, di Jakarta (3/10).
Dari Jakarta ke Dunia: Misi Memperbaiki Sistem yang Rusak
Selama ini, banyak lagu Indonesia yang beredar di platform global—Spotify, YouTube, Apple Music—tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) atau ISWC (International Standard Musical Work Code).
Akibatnya, royalti justru mengalir ke luar negeri, ke agregator atau lembaga pengelola asing.
Menurut studi berbagai lembaga internasional, kebocoran royalti global mencapai USD 55,5 miliar per tahun. Protokol Jakarta ingin menutup celah itu dengan tiga kunci utama:
1. Manajemen Data — sinkronisasi dan verifikasi metadata musik global.
2. Perizinan (License) — sistem lisensi lintas negara yang lebih sederhana.
3. Pelaporan (Reporting) — transparansi dan audit digital untuk setiap transaksi royalti.


