JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu F. Insiden ini terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2025.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum militer. Tindakan itu diduga dilakukan atas permintaan seorang warga sipil berinisial FYH, yang merasa diikuti oleh Briptu F saat sedang makan bersama seseorang bernama MN di Bogor Café, Hotel Borobudur.
“Penangkapan oleh personel BAIS ini dilakukan tanpa kewenangan hukum. Terlebih, permintaan itu datang dari warga sipil, yang justru seolah menggunakan institusi militer sebagai ‘backing’. Ini adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum dan tatanan negara hukum,” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/8).
Pola Berulang
IPW juga menyoroti bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada Mei 2024, saat anggota Densus 88 lainnya, Brigadir Iqbal Mustofa, ditangkap oleh POM TNI karena membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sugeng menduga dua kasus ini saling berkaitan. Dalam insiden terbaru, FYH diketahui memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan pembuntutan ini merupakan upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi, atau justru bagian dari proses penyelidikan hukum yang sedang dilakukan Densus 88?


