Motif Penguntitan
Perlu ada penjelasan dari pihak Polri mengenai motif penguntitan yang dilakukan terhadap FYH. Apakah ini bagian dari penyelidikan sah, atau upaya lain yang tidak sesuai prosedur?
Pelanggaran Wewenang BAIS TNI
Turunnya personel militer untuk menangkap anggota Polri, apalagi atas permintaan warga sipil, merupakan bentuk pelampauan kewenangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penindakan terhadap anggota Polri menjadi domain penuh internal Polri dan aparat penegak hukum sipil.
Pertanyaan soal Profesionalisme Densus 88
Dua kali tertangkapnya anggota Densus dalam operasi pembuntutan menimbulkan pertanyaan tentang kecakapan dan kerahasiaan operasional unit elit tersebut.
IPW Dorong Transparansi dan Sikap Tegas Presiden
IPW meminta Kapolri dan institusi kepolisian untuk bersikap terbuka kepada publik terkait kronologi dan tujuan dari operasi pembuntutan tersebut. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto didorong untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan batas dan wewenang antara Polri, TNI, dan Kejaksaan.
“Turunnya Presiden sangat dibutuhkan untuk menegur dan meluruskan fungsi serta tugas masing-masing institusi negara, demi mencegah konflik antar-lembaga yang bisa mengganggu stabilitas negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Sugeng.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Dalam keterangan akhirnya, IPW menyatakan bahwa kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Briptu F. Termasuk di dalamnya adalah tindakan penangkapan terhadap FYH dan penggeledahan jika diperlukan demi mengungkap kebenaran.


