Saat ini terdapat ribuan lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan kemanusiaan yang tersebar di berbagai daerah. Sebagian di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
“Namun jumlah LKS-nya hanya beberapa persen saja, jika dibanding jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai 288 juta jiwa,” tegas Iyan.
Di masa depan, lanjutnya, peran pekerja sosial diproyeksikan sama krusialnya dengan dokter atau guru. Jika dokter menyembuhkan fisik dan guru mengasah intelektual.
“Pekerja sosial merawat kesehatan mental dan kesejahteraan sosial, menjadi profesi yang sangat dicari untuk mengatasi stres dan tekanan hidup di era modern,” ungkapnya.
Di Indonesia profesi ini semakin diakui dan diatur secara formal melalui UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Jenjang karir yang jelas, mulai dari pendamping program perlindungan sosial (seperti PKH), pekerja sosial medis di rumah sakit, hingga posisi Jabatan Fungsional di instansi pemerintah.
Pelatihan Manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial (MLKS), yang diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung Kementerian Sosial RI, dan Dinas Sosial Kota Bekasi tersebut, berlangsung sejak Senin (08/06/2026) hingga Kamis (11/06/2026).
Diikuti 35 peserta dari berbagai elemen masyarakat, pekerja sosial, dan pimpinan lembaga sosial kemasyarakatan, se-Kota Bekasi.
Materi pelatihan antara lain; Manajemen Organisasi Kesejahteraan Sosial, meliputi Manajemen Kasus, dan Manajemen Mutu. Materi lainnya, Membangun Tim yang Efektif, Kemitraan dalam Organisasi Pelayanan Sosial, Advokasi Sosial, Pemasaran Sosial, Supervisi Pelayanan Sosial, Penggalian Dana, dan Pengelolaan Keuangan Lembaga.


