JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung menegaskan hal itu ketika menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, di Gedung Utama Kejaksaan, Selasa (16/7/2024). Kedatang Mendag adalah dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Menteri Perdagangan menyampaikan, di Indonesia saat ini masuk barang-barang impor ilegal secara masif, dengan modus mengubah negara asal produksi.
Jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.


