DENPASAR,TERMINALNEWS.CO – Kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya kepatuhan penggunaan karya musik pada layanan publik bersifat komersial sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak cipta para pencipta lagu dan musisi.
Melalui kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Kepatuhan Royalti dalam Penggunaan Lagu dan/atau Musik pada Layanan Publik Bersifat Komersial”, yang digelar di Denpasar, Kemenkum Bali mempertemukan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi seniman, hingga pelaku usaha sektor perhotelan, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membangun budaya kepatuhan pembayaran royalti di Provinsi Bali. Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk mewujudkan tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan bahwa hak cipta bukan sekadar perlindungan atas karya seni, tetapi juga perlindungan atas nilai ekonomi yang melekat pada sebuah karya. Karena itu, penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak para pencipta melalui pembayaran royalti.


