JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara membuka secara lengkap data dan kronologi penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Berdasarkan hasil telaah dokumen, kajian hukum, serta pemantauan kasus sepanjang 2025, KATAM menyimpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyatakan kesimpulan itu diambil setelah pihaknya menelaah berbagai dokumen resmi, termasuk perizinan, putusan pengadilan, hingga data pembayaran kewajiban negara.
Menurut dia, temuan awal yang sempat memunculkan dugaan pelanggaran tidak terbukti setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Pada awalnya memang ada dugaan berdasarkan data awal yang kami peroleh. Namun setelah kami melakukan penelitian, pendalaman dokumen, serta memantau perkembangan kasus ini secara detail sepanjang 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Penjualan ore dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis mengungkapkan, PT WKM sebenarnya telah lebih dahulu mengajukan permintaan klarifikasi kepada KATAM Maluku Utara sejak 12 Mei 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 perihal Klarifikasi Pemberitaan.
Namun, KATAM belum langsung memberikan respons karena masih melakukan kajian dan verifikasi data.
“Surat itu sudah kami terima sejak Mei 2025, tetapi belum kami tanggapi karena kami memilih untuk berhati-hati. Kami ingin memastikan semua data yang kami sampaikan ke publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


