Dalam pemaparannya, KATAM juga menegaskan bahwa izin penjualan ore PT WKM telah terbit sejak 2018.
Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara pada masa itu. Sementara realisasi penjualan baru dilakukan pada 2021.
Menurut Muhlis, jeda waktu tiga tahun tersebut justru mencerminkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.
“Persetujuan gubernur terbit pada 2018, tetapi penjualan baru direalisasikan pada 2021 setelah administrasi dinyatakan lengkap. Jika disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum, itu tidak logis,” tegasnya.
Muhlis menjelaskan, sebelum persetujuan diterbitkan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan tersebut antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009, Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor 09/G.TUN/PTUN.ABN tertanggal 28 Juni 2010,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017,
serta Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017.
Berdasarkan permohonan dan dasar hukum tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan ore yang dijual berasal dari wilayah IUP perusahaan.


