Bagi Henra, langkah berani InKUD ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia kini tidak lagi terbatas pada sektor konvensional. Koperasi bisa naik kelas dan menjadi pemain penting dalam sektor strategis seperti energi.
Henra menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas peran koperasi dalam industrialisasi nasional dan kemandirian energi.
“Kami di Kemenkop mendukung penuh langkah progresif ini. InKUD telah membuktikan bahwa koperasi mampu bermitra dengan perusahaan global dan berperan dalam pembangunan energi nasional,” tambah Henra.
Saat ini, Henra menyebutkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sudah dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Sementara itu, Ketua Umum InKUD Portasius Nggedi menjelaskan, dalam tahap awal, InKUD bersama para mitra akan mengikuti tender eksplorasi migas di wilayah Jambi pada 2026 mendatang, dengan fokus pada eksplorasi berkelanjutan berbasis masyarakat.
“InKUD juga akan berperan aktif dalam penyediaan tenaga kerja lokal, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah,” imbuh Portasius.
Portasius menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar proyek bisnis, tetapi bagian dari visi besar pemberdayaan ekonomi rakyat.


