Dalam Inpres No 17 Tahun 2025 juga menyebutkan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
“Selain itu, juga mengalokasikan dan menggunakan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung, dan akan mengawal secara penuh program Kopdes Merah Putih ini. “Harapan kami, Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara badan hukum tapi bisa berdampak nyata ke masyarakat desa. Selain itu disampaikan pentingnya pendampingan dan pengawasan,” pungkasnya.


