Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan Indonesia memiliki 17 geopark yang diakui sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark pada tahun 2029.
Menurut Widiyanti, status UNESCO Global Geopark bukan sekadar simbol pengakuan internasional, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengelola warisan geologi, budaya, serta keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
“Status tersebut menunjukkan keseriusan kita dalam mengelola kawasan geopark sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Evaluasi Tata Kelola Geopark
Widiyanti menambahkan bahwa proses revalidasi harus dimaknai sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola geopark, efektivitas program, serta sinergi antar pemangku kepentingan yang terlibat.
Untuk mempersiapkan proses tersebut, Kementerian Pariwisata telah menggelar rapat koordinasi secara daring pada Kamis (5/3/2026). Rapat ini bertujuan menyamakan visi serta menyusun langkah strategis yang terukur dalam menghadapi proses penilaian UNESCO.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga menargetkan dua kawasan geopark yang tengah dalam tahap pengajuan, yakni Geopark Bojonegoro dan Geopark Ranah Minang Silokek, dapat memperoleh pengakuan sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark.
Widiyanti menyatakan optimistis Indonesia mampu mempertahankan status green card bagi geopark yang telah diakui UNESCO sekaligus mendorong geopark yang sedang dalam tahap pengajuan untuk memperoleh pengakuan global.
“Melalui kerja sama yang solid, kita optimistis dapat mempertahankan status green card sekaligus mendorong geopark yang sedang dalam proses pengajuan untuk menjadi bagian dari UNESCO Global Geoparks,” kata Widiyanti.


