Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga aktif mengampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta kepada masyarakat. Saat ini, proses pencatatan dinilai semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan DJKI.
Ke depan, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan teknologi, termasuk kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta memperkuat ketentuan mengenai lisensi dan penegakan hukum hak cipta.
Melalui berbagai upaya tersebut, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat, sehingga para kreator tidak hanya bebas berkarya, tetapi juga memperoleh pengakuan hukum serta manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.|Sumber DJKI


