Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas tidak adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
Yaitu, badan arbitrasi tunggal – BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) yang sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Masyarakat Olahraga yang Mendirikan adalah PP/PB Cabang olahraga (Cabor) dan Bersama Mendirikan KONI dan Menjadikannya Induk Organisasi Olahraga, sejak 1938, hingga saat ini jumlah Anggota KONI, ada 75 Cabor.
Sejauh ini, masyarakat olah raga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olah raga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Otomatis, sepertinya menjadi kontra produktif, andaikata, Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya, sejak awal tidak melibatkan stakeholders.
Adios Olahraga
*Erwiyantoro, Ketua Indonesia Peduli Olahraga



