Koalisi juga menyoroti dugaan peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dianggap mengamankan kepentingan para perusahaan pemasok. Mereka menyebut Febrie sebagai “intimidator” yang diduga turut menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, Koalisi menuding Febrie melakukan praktik “berantas korupsi sambil korupsi.” Mereka menyebut klaim Kejaksaan Agung soal kerugian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina sebesar Rp193,7 triliun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Klaim kerugian itu hanya untuk membangun sensasi dan popularitas,” kata Ronald.
Koalisi juga mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Litbang dan Diklat MA, Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, Koalisi menemukan kejanggalan termasuk tidak dilakukannya penggeledahan terhadap pihak pemberi suap, meski tersangka telah mengaku menerima uang sebesar Rp70 miliar dari Sugar Group Company.
“Pengakuan Zarof Ricar sudah disampaikan di hadapan penyidik dan kembali ditegaskan dalam persidangan. Namun tindakan hukum terhadap pemberi suap seperti Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sangat lambat,” ujar Ronald.
Koalisi juga mempertanyakan keputusan JPU yang hanya mengenakan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar, meskipun ditemukan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Mereka menilai ini sebagai bentuk obstruction of justice.
Ronald menambahkan, dalam persidangan, anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, mengungkapkan bahwa sebenarnya jumlah uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun.


