“Semoga Fakultas Hukum UBK ini bisa menjadi laboratorium untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harry.
Senada dengan, narasumber dalam kegiatan tersebut, Pjs Rektor Universitas Bung Karno Ismail, menegaskan bahwa informasi publik adalah hak asasi manusia.
Karena itu, dia mendorong diterbitkannya Perda KIP di Jakarta guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“KIP itu kan dasarnya Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008, dan di Jakarta ada Pergub, artinya masih ada ruang kosong karena tidak ada Perda,” tutur Ismail.
Bahkan, Ismail pun berharap gubernur terpilih di Jakarta nantinya turut serta dalam mengusulkan dan mengawal terbitnya Perda KIP.
“Saya yakin dengan adanya gubernur terpilih, didorong oleh anggota dewan yang baru, semoga bisa menghasilkan Perda terkait keterbukaan informasi di Jakarta,” jelas Ismail.
Lebih jauh, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menuturkan bahwa dalam upaya mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta, KI DKI Jakarta konsisten melakukan kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik setiap tahunnya.
“Pada tahun ini, ada 519 badan publik yang kita Monev. Kegiatan ini bertujuan untuk mensupervisi dan mengawal sejauh mana badan publik di Jakarta patuh terhadap UU KIP dan aturan turunannya,” kata Luqman.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Suyatno, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Pjs Rektor Universitas Bung Karno Ismail, Koordinator Liputan dan Redaktur Senior Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Alviansyah Pasaribu, serta moderator Adi Darmawansyah.


