“Royalti yang tidak diklaim terjadi karena sistem distribusi menerapkan kecocokan antara data repertoar lagu atau musik dengan laporan penggunaan data,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN juga mengungkap angka fantastis royalti lagu dan musik yang hingga kini belum diklaim. Nilainya mencapai Rp33 miliar lebih atau tepatnya Rp33.021.150.878. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data penggunaan lagu sejak 2021, termasuk dari periode kepengurusan LMKN sebelumnya.
Isu royalti sendiri belakangan semakin menjadi sorotan di industri hiburan Indonesia. Banyak musisi mulai aktif memperjuangkan hak ekonomi atas karya mereka, terutama di tengah maraknya penggunaan musik di platform digital maupun ruang publik komersial.|Sumber Humas LMKN


