LMKN Tegaskan Royalti Tak Diklaim Tetap Jadi Hak Pencipta Lagu, Meski Belum Gabung LMK

“Royalti yang tidak diklaim terjadi karena sistem distribusi menerapkan kecocokan antara data repertoar lagu atau musik dengan laporan penggunaan data,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, LMKN juga mengungkap angka fantastis royalti lagu dan musik yang hingga kini belum diklaim. Nilainya mencapai Rp33 miliar lebih atau tepatnya Rp33.021.150.878. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data penggunaan lagu sejak 2021, termasuk dari periode kepengurusan LMKN sebelumnya.

Isu royalti sendiri belakangan semakin menjadi sorotan di industri hiburan Indonesia. Banyak musisi mulai aktif memperjuangkan hak ekonomi atas karya mereka, terutama di tengah maraknya penggunaan musik di platform digital maupun ruang publik komersial.|Sumber Humas LMKN

Baca Juga :   Linda Hamilton Bicara Soal Perjalanan Panjangnya dengan Kesehatan Mental

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

‘Nobody Loves Kay’ Resmi Tayang, Kisah Perjuangan Pro Player yang Siap Menginspirasi Generasi Muda

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Film drama remaja Nobody Loves Kay resmi...

ARMINDO dan PROMURI Terima Distribusi Royalti Analog, LMKN Terapkan Skema Baru

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan royalti...

Ada Konser hingga Turnamen Internasional di GBK, Dishub DKI Imbau Warga Gunakan Transportasi Umum

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah...

Menag: Hadiah karena Jabatan Bisa Berubah Menjadi Gratifikasi yang Diharamkan

YOGYAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan para pejabat...