Dalam upaya memperkuat efektivitas kebijakan pemberdayaan, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pengelompokan UMKM berdasarkan parameter tertentu sehingga program dan kebijakan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun sejumlah regulasi strategis lainnya, antara lain terkait permohonan wilayah izin usaha pertambangan bagi UMKM, pelindungan UMKM dalam sistem perdagangan elektronik, serta kebijakan pengembangan UMKM nasional.
Menurut Menteri Maman, berbagai kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pengusaha UMKM.
“Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM,” kata Menteri Maman.

Pada kesempatan yang sama Menteri Maman juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun.
“Penyaluran ini diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau 1.372.311 debitur baru serta melahirkan 1.105.793 debitur graduasi,” katanya.
Sementara itu, sepanjang 2025 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya telah berhasil naik kelas atau menjadi debitur graduasi.


