Menurutnya, aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting karena jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.
“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.
Revisi Undang-Undang UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, pelindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan masuknya produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru, perluasan akses pasar dan internasionalisasi usaha, hingga penguatan pengawasan serta penerapan sanksi.

“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Menteri Maman.


