JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Masih banyaknya warung warung atau kios kios menjual obat-obatan keras (tramadol) tanpa izin di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, Utara dan Timur.
Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak seluruh instansi terkait di Jakarta bekerja dengan serius.
Direktur Eksekutif INW, Budi Tanjung mengatakan bahwa obat jenis tramadol adalah golongan obat yang mengandung narkotika dan masuk dalam golongan obat daftar G atau obat berbahaya.
Untuk mendapatkan obat tramadol harus disertai resep dokter.
“Jadi warung atau kios biasa yang menjual tramadol tersebut sudah dipastikan ilegal, karena memperjualbelikannya tanpa resep dokter,” ungkap Budi Tanjung, Selasa (29/10/2024).
Budi juga menegaskan, maraknya penjualan obat-obatan jenis tramadol di wilayah Jakarta, ia menganggap semua instansi kurang bekerja maksimal.
“Itu adalah sebuah bukti dan fakta bahwa Pemkot DKI, dalam hal ini kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dinas kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tidak serius dalam upaya menjadikan Kota Jakarta ini aman dan bersih tanpa narkoba,” ujar lagi.
Budi Tanjung juga menyinggung banyaknya pelaku kriminal atau pelaku kejahatan di bawah pengaruh narkoba.
“Kita sering menemukan bukti bahwa banyak pelaku kriminal yang nekat melakukan kejahatan karena di bawah pengaruh narkoba. Tidak sedikit pula pelaku tawuran yang terbukti menggunakan tramadol,” ujarnya.
Dari penulusuran INW, peredaran gelap obat-obatan berbahaya paling tinggi di Jakarta adalah di wilayah Jakbar.


