Menteri Hukum: Delik Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Bersifat Aduan

Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan. Adapun anak yang dapat mengajukan pengaduan harus telah berusia minimal 16 tahun.|Foto : Istimewa.

Baca Juga :   Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Monster Pabrik Rambut Angkat Horor Budaya Kerja Toksik, Edwin: Monster Sebenarnya Adalah Sistem yang Tidak Manusiawi

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Film horor fantasi terbaru Monster Pabrik Rambut...

Joe Taslim Dalami Peran Jurnalis Investigasi Lewat Dokumenter Human Trafficking, Siap Tampil Garang di The Furious

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Aktor laga Indonesia Joe Taslim mengaku melakukan...

Float Rayakan Proses Bertumbuh Lewat Single Baru “The Mirror Song (Constant Changes)”

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Merajut harmoni kehidupan melalui musik selama lebih...

Alien Jatuh di Madura, Bayu Skak Hadirkan Komedi Sci-Fi Segar Lewat Film Foufo

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Bayangkan jika sebuah UFO benar-benar jatuh di...