Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan. Adapun anak yang dapat mengajukan pengaduan harus telah berusia minimal 16 tahun.|Foto : Istimewa.


