JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sidang perkara gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst., antara Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias selaku Penggugat melawan Tergugat PT Aneka Bintang Gading.
Turut Tergugat satu Agnes Monica, Turut Tergugat dua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat tiga Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.
“Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali panggilan,” tutur Jubir PN Pusat, Sunoto SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).
Dijelaskannya, agenda sidang berikutnya ke hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi.
Sebagaimana diketahui, Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias mengajukan gugatan royalti atas lagu ‘Bilang Saja’ dalam sejumlah pertunjukan yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.


