AMBON,TERMINALNEWS.CO – Di balik reputasi Maluku sebagai salah satu pusat musik terbaik di Indonesia, tersimpan persoalan besar terkait perlindungan karya budaya tradisional.
Provinsi yang dikenal sebagai tanah kelahiran banyak musisi nasional itu ternyata masih minim dalam pencatatan lagu dan musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Berdasarkan data Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per 12 Mei 2026, Maluku baru mencatatkan 44 karya lagu dan musik tradisional sebagai EBT. Jumlah tersebut masih berada di bawah Jawa Timur dengan 61 karya, DKI Jakarta sebanyak 60 karya, hingga Nusa Tenggara Timur yang telah mencatatkan 58 karya.
Padahal, musik Maluku selama ini memiliki pengaruh besar dalam perkembangan musik nasional. Lagu-lagu daerah dari Maluku terus hidup lintas generasi, kerap dinyanyikan ulang, viral di media sosial, hingga dibawakan oleh penyanyi nasional.
Situasi ini dinilai ironis karena Ambon telah mendapat pengakuan dunia dari UNESCO sebagai kota musik dunia.
Pengakuan internasional tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk memperkuat dokumentasi dan perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah.
Namun kenyataannya, masih banyak lagu tradisional Maluku yang belum tercatat secara resmi sebagai EBT.
Padahal, pencatatan EBT memiliki fungsi penting sebagai bentuk pengakuan negara atas kepemilikan budaya suatu komunitas. Selain itu, pencatatan juga menjadi dasar perlindungan hukum agar karya tradisional tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan secara komersial tanpa izin.


