Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya inventarisasi budaya daerah secara serius dan berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, tetapi kami juga terus mendorong wilayah lain agar tidak tertinggal dalam menginventarisasi budayanya. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pelindungan hukum untuk mencegah komersialisasi tanpa izin di kemudian hari,” ujar Hermansyah.
Menurut dia, di era digital saat ini, popularitas sebuah lagu daerah memang dapat meningkat dengan cepat melalui media sosial. Namun, viralitas saja dinilai tidak cukup tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Tanpa pencatatan resmi, karya budaya tradisional dinilai rentan digunakan, diaransemen ulang, bahkan dikomersialkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat asalnya.
Karena itu, pemerintah daerah, komunitas seni, akademisi, hingga para musisi di Maluku didorong menjadikan isu perlindungan budaya sebagai gerakan bersama.
Pengakuan sebagai kota musik dunia dinilai tidak boleh berhenti pada simbol dan seremoni semata, melainkan harus diikuti langkah konkret untuk melindungi seluruh warisan musik tradisional daerah.
Sebab pada akhirnya, budaya tidak hanya bertahan karena terkenal, tetapi juga karena tercatat, terlindungi, dan diwariskan secara resmi kepada generasi berikutnya.|Foto : Istimewa.


