“Mereka pahlawan yang mencegah illegal mining, bukan penjahat. Justru karena mineral adalah milik negara, pemilik IUP wajib menjaga wilayahnya. Mereka menjalankan perintah atasan dan kembali ke kantor usai memasang patok. Tidak ada perusakan hutan,” kata Rolas.
Menurutnya, tuduhan terhadap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur pidana kehutanan, termasuk dugaan merambah atau memanfaatkan hasil hutan.
“Satu ranting pun mereka tidak potong. Semua fakta persidangan sudah menegaskan hal itu,” ujarnya.
Rolas berharap majelis hakim melihat perkara ini sebagai momentum mempertegas kepastian hukum di sektor pertambangan.
Kasus serupa, menurutnya, dapat berdampak pada para KTT lain di berbagai wilayah tambang.
“Jika KTT yang melaksanakan tugas sesuai aturan justru masuk penjara, ini menjadi preseden buruk. Kami optimistis majelis hakim akan memutus bebas karena fakta-fakta persidangan sangat jelas,” katanya.
Dari pihak pemerhati, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya sidang menilai pledoi kedua terdakwa sejalan dengan fakta persidangan yang berkembang sejak awal.

Ia menyebut dakwaan JPU yang menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda besar tidak sejalan dengan unsur pidana yang dituduhkan.
“Melihat fakta persidangan, seharusnya perkara ini diputus bebas (vrijspraak) atau lepas (onslag). Unsurnya tidak terpenuhi dan ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa majelis hakim sempat mempertanyakan sejak awal mengapa perkara pemasangan patok dalam sengketa batas IUP bisa berlanjut ke ranah pidana.


