JAKARTA,TERMINALNEWS, Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim untuk bersikap jujur. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus yang telah menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis menuding ada upaya kriminalisasi terhadap dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
“Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih,” kata Kaligis usai persidangan di Jakarta Rabu (20/8/2025).
Kaligis mengatakan hadirnya KPK dalam perkara ini karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak PT Position. Kerugian negara itu, kata dia, dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.
“PT Position yang ambil untuk kepentingan sendiri. Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya,” keluh pengacara yang sudah berpengalaman lebih dari 50 tahun ini.
Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT Position, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal. “Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum,” ujarnya.


