JAKARTA,TERMINALNEWS.CO-| Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan perhatian serius. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak yang telah terhubung dengan internet.
“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Ia mengungkapkan, berbagai laporan menunjukkan anak-anak menghadapi risiko signifikan ketika mengakses ruang digital. Data dari UNICEF mencatat sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.


