Pemerintah Tunda Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi hingga Usia 16 Tahun

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah penandatanganan aturan tersebut.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.|Sumber KemKomdigi RI

Baca Juga :   Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Hidrometeorologi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Erick Thohir Beri Dukungan Langsung, Jonatan Christie Raih Tiket Final Indonesia Open 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Tunggal putra andalan Indonesia, Jonatan Christie,...

Erick Thohir Dorong IESPA Perkuat Industri dan Sport Tourism Esports Indonesia

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick...

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

KEDIRI, TERMINALNEWS.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi...

Menkop Resmikan Koperasi Nasional Laskar Juang Indonesia, Wujudkan Ekonomi Berdikari

DENPASAR, TERMINALNEWS.CO — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menegaskan...