JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Sejumlah pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (24/6). Berbalut kemeja dan kaus hitam sebagai simbol duka, mereka mengawal proses judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini tengah diperiksa Majelis Hakim Agung.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB itu digelar tanpa orasi maupun pengerahan massa besar. Para peserta hanya membentangkan sejumlah spanduk berisi pesan moral dan hukum, di antaranya bertuliskan “Hukum yang Sehat Pasti Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang”, “Negara Harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta”, serta “Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025”.
“Sebagai pertanda duka kami,” ujar Rento Saky, salah seorang peserta aksi.
Melalui aksi tersebut, para pencipta berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka untuk menghentikan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Menurut para pemohon, sejumlah ketentuan dalam kedua regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU Hak Cipta, fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti diamanatkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, kewenangan tersebut dialihkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


