Pencipta Lagu Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Kawal Uji Materi Aturan Tata Kelola Royalti

Ali Akbar, penanggung jawab aksi, menilai perubahan tata kelola tersebut berdampak langsung terhadap distribusi royalti para pencipta lagu.

“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalti yang telah dibangun selama puluhan tahun,” kata Ali.

Ia menjelaskan, sebelum perubahan mekanisme tersebut, para pencipta dapat menerima distribusi royalti sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun, setelah sistem baru diberlakukan, frekuensi maupun nilai royalti yang diterima disebut mengalami penurunan signifikan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” ujarnya.

Melalui aksi damai tersebut, para pelaku industri musik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   BNI Turun ke Layar Lebar! Raffi–Nagita Ramaikan Roadshow Film Debut Iko Uwais

“Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi,” tutur Ali Akbar, musisi yang dikenal banyak berkarya bersama God Bless.

Persoalan tata kelola royalti musik kembali menunjukkan bahwa di balik gemerlap industri hiburan, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta tetap menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekosistem musik nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Dugaan Peredaran Lagu “Tabah” Tanpa Izin, Dayu AG Serahkan Bukti ke Penyidik

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Perlindungan hak cipta di industri musik nasional kembali...

Hector Souto dan Sehelai T-Shirt yang Menemani Ritme Dinamis Sang Arsitek Futsal Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Di tengah kesibukan yang tak pernah berhenti,...

Jakarta Siap Jadi Penopang PON XXII 2028, Pramono: Dukungan Penuh untuk NTT dan NTB

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya...