Ali Akbar, penanggung jawab aksi, menilai perubahan tata kelola tersebut berdampak langsung terhadap distribusi royalti para pencipta lagu.
“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalti yang telah dibangun selama puluhan tahun,” kata Ali.
Ia menjelaskan, sebelum perubahan mekanisme tersebut, para pencipta dapat menerima distribusi royalti sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun, setelah sistem baru diberlakukan, frekuensi maupun nilai royalti yang diterima disebut mengalami penurunan signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” ujarnya.
Melalui aksi damai tersebut, para pelaku industri musik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
“Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi,” tutur Ali Akbar, musisi yang dikenal banyak berkarya bersama God Bless.
Persoalan tata kelola royalti musik kembali menunjukkan bahwa di balik gemerlap industri hiburan, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta tetap menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekosistem musik nasional.


