Beberapa proyek yang kini dalam pendalaman penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli. Total nilai kontrak proyek-proyek tersebut mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan terhadap kontraktor Pilipus Y. Tahalele pada Desember 2025, kuasa hukumnya Yustin Tuny mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Ia menyebut, selain keterangan lisan, penyidik juga menerima bukti digital dan transaksi perbankan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.
Menurut Yustin, dana yang diserahkan kliennya diduga diperuntukkan bagi Bupati Maluku Barat Daya, meski pengiriman dilakukan melalui beberapa pihak yang memiliki kedekatan. Penyerahan dilakukan secara bertahap dengan nilai yang bervariasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, enam saksi telah diperiksa, termasuk pejabat struktural di lingkungan Pemkab Maluku Barat Daya dan pihak kontraktor. Polda Maluku memastikan penyelidikan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik gratifikasi yang mencederai tata kelola pemerintahan daerah. *IXN


