
“Kasus ini juga menegaskan perlunya kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan dalam rangka pertukaran informasi dan penegakkan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tutup Hamid.
Diberitakan sebelumnya, perampokan yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia itu terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024 atau lebih dari satu bulan lalu. Korban adalah IL yang merupakan warga Ukraina.
Saat menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan dua mobil. Mobil pertama dipakai untuk memblokade jalan, sedangkan mobil kedua mendekat dari belakang.
Setelah itu, keluar empat orang berpakaian serba hitam dari dalam mobil pertama. Mereka mengenakan seragam satuan khusus bertuliskan ”Polisi”.
Setelah itu, para pelaku memaksa korban dan sopir berinisial GN (49), yang juga WNA asal Rusia, untuk masuk ke mobil pelaku.
Korban dan sang sopir lalu diborgol, dipukul, dan dipakaikan penutup kepala warna hitam. Mereka kemudian dibawa ke salah satu vila di Kuta Selatan.
Setibanya di vila itu, korban dipukuli. Telepon genggam milik korban juga diambil, lalu dia dipaksa mengalihkan aset kripto miliknya ke salah satu akun.
Nilai aset tersebut mencapai 214.429,13 dollar AS atau setara dengan Rp 3,5 miliar. (DaBon)


