Selain Catur, dua orang lainnya, berinisial K dan R, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki rekening yang berisi uang hasil bisnis narkoba yang dikelola CAP.
Tak hanya itu, sembilan narapidana yang bertugas sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Penyidik menduga bisnis narkotika yang dijalankan Catur berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba yang saat ini menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang mungkin terkait dengan jaringan narkoba tersebut.


