JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menyatakan dukungannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti berbasis data penggunaan lagu dan musik, baik pada siaran radio frekuensi maupun platform digital.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Direktorat Program dan Produksi RRI dengan LMKN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Direktur Program dan Produksi LPP RRI Mistam mengatakan, RRI berkomitmen mendukung upaya negara dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti secara transparan dan akuntabel melalui LMKN.
“Lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun digital. Karena itu, RRI berkepentingan mendukung sistem royalti yang transparan,” ujar Mistam.
Ia menjelaskan, saat ini RRI mengelola sekitar 90 stasiun penyiaran, termasuk stasiun yang secara khusus menyiarkan program ke luar negeri. Siaran RRI juga dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam.
“Sebagai radio nasional, RRI harus menjadi contoh dalam kepatuhan pembayaran royalti,” kata Mistam.
Menurut dia, RRI telah memiliki sistem otomatis yang mampu mencatat penggunaan lagu dan musik di seluruh program siaran, baik pada gelombang AM, FM, maupun layanan radio digital streaming.
“Data penggunaan lagu dan musik tersebut siap kami sampaikan kepada LMKN sebagai dasar pendistribusian royalti,” ujarnya.
Selain siaran konvensional, RRI juga mengoperasikan layanan radio digital dengan format Digital Audio Broadcast (DAB).


