Sementara itu, Komisioner LMKN yang juga praktisi hak kekayaan intelektual, Suyud Margono, menegaskan bahwa distribusi royalti harus didasarkan pada data aktual penggunaan lagu dan musik.
“Data dari siaran radio dapat digunakan sebagai dasar formula pendistribusian royalti, baik melalui sistem logsheet maupun non-logsheet,” ujar Suyud.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang mewajibkan pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait berdasarkan data penggunaan lagu dan musik.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Aji M. Mirza Ferdinand atau Icha Aji Jikuistik mengapresiasi langkah RRI dalam mendukung sistem royalti berbasis data. Menurut dia, peran RRI juga penting dalam memberikan edukasi kepada musisi dan pencipta lagu terkait mekanisme distribusi royalti.
“Perlu ada sosialisasi melalui RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami bagaimana royalti didistribusikan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen RRI dalam melakukan pembayaran royalti serta penyelesaian kerja sama melalui nota kesepahaman terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.
“Ini menjadi langkah maju menuju pendistribusian royalti yang adil, akuntabel, dan berbasis data,” kata Icha.|Foto : Istimewa


