“Perbuatan ini sangat zalim. Selain melanggar hukum, ini juga menunjukkan sikap yang tidak patuh terhadap proses peradilan. Apalagi kita hidup di negara hukum, di mana semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan bertindak di luar hukum,” tegas Victor.
Karena itu, pihaknya meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap permasalahan ini.
Victor secara terbuka menyerukan kepada institusi-institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan dan atensi terhadap Hayono Isman.
“Kami mendesak Kapolri, PN Jaktim, dan Mahkamah Agung agar memberikan perlindungan hukum bagi klien kami. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” imbuhnya.
Victor menambahkan, peristiwa penggembokan ini akan dijadikan sebagai bukti tambahan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk wartawan, semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa telah terjadi pelanggaran hak hukum terhadap Hayono Isman.
“Ini akan menjadi bukti yang sah di pengadilan. Peristiwa ini sudah didokumentasikan dengan baik, dan saksi-saksi pun ada. Ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar hukum benar-benar terjadi,” ucap Victor.
Ia juga menyayangkan bahwa dalam situasi yang belum berkekuatan hukum tetap, kliennya diperlakukan seolah-olah sudah kalah dalam proses hukum.
Padahal, hingga saat ini pengadilan belum memutuskan siapa pemilik sah rumah yang disengketakan tersebut.


