NIAS SELATAN, SUMUT, TERMINALNEWS.CO, – Untuk memberantas Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan audit di Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat (27/03/2026).
Hal ini merupakan tindaklanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa yang disampaikan pada tahun 2025 lalu dan baru terbaca dan teringat setelah berbagai elemen masyarakat mendesak Pemerintah untuk menuntaskan pengaduan masyarakat Desa Hilimbaruzo setahun yang lalu tersebut.
Tim audit yang diturunkan dari Inspektorat terdiri dari Irban V Atuloo Baene, SH, Irban III Usahati Harefa, SH, serta Asazisokhi Ndruru, S.Pd sebagai auditor.
Dalam pelaksanaannya, tim didampingi tenaga teknis dan staf Inspektorat lainnya untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, yang turut dihadiri Kepala Desa Hilimbaruzo Samahati Hulu, S.Pd, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat untuk menyaksikan jalannya audit investigasi tersebut.
Irban V Atuloo Baene, SH menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait penggunaan anggaran dan administrasi Desa, ujarnya.
Dengan audit ini, kami masyarakat berharap agar hasilnya dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah dan APH di Nias Selatan, tegasnya.
Kehadiran Tim Inspektorat disambut antusias oleh masyarakat Desa Hilimbaruzo, warga menilai bahwa langkah ini sebagai bentuk respontif nyata dari Pemerintah Daerah terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan selama ini.


