Single Gate Royalty, Langkah DJKI Perkuat Kepastian Royalti Musik Nasional

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa alur pengelolaan royalti dilakukan secara terstruktur. Royalti yang dibayarkan pengguna musik dihimpun oleh LMKN, kemudian didistribusikan kepada LMK berdasarkan data penggunaan lagu sebelum akhirnya diteruskan kepada para pemegang hak.

Menurut Agung, teknologi menjadi elemen penting dalam sistem tersebut. Selain memudahkan pembayaran royalti, teknologi juga membantu proses pengolahan data penggunaan lagu sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih akurat dan proporsional.

Untuk mendukung proses tersebut, LMKN memanfaatkan berbagai metode monitoring, termasuk penggunaan perangkat pemantauan musik seperti Vericast yang dikembangkan oleh BMat. Data hasil pemantauan kemudian dipadukan dengan royalti yang telah dihimpun guna menghasilkan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga :   MKD Gandeng Polres Badung, I Wayan Sudirta Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik DPR RI

Pemerintah juga memperkuat implementasi sistem single gate royalty melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi terbaru tersebut menegaskan pengelolaan sistem yang lebih terpusat dan terintegrasi.

Sebagai bagian dari transformasi digital, LMKN juga mengembangkan platform Inspiration sebagai sarana tunggal pembayaran royalti. Platform ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih praktis, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pengguna musik komersial.

DJKI menilai penguatan tata kelola royalti merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sistem yang semakin transparan, para pencipta dan pelaku industri musik diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal dari karya yang mereka hasilkan, sekaligus mendorong tumbuhnya industri kreatif Indonesia yang lebih kompetitif.|Sumber DJKI

Baca Juga :   Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Raisa Bikin Penonton Korea Terpukau, Dijuluki “Disney Princess” saat Tampil di KBS

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Penyanyi solo Raisa kembali mencatatkan langkah penting...

Demi 3 Juta Penonton, Sekelompok Kreator Konten Indonesia Nekat Menantang Teror di Film 402 Rumah Sakit Angker Korea

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO  — Ambisi mengejar jutaan penonton di era digital...

Jakarta Menuju Kota Global : HUT Ke-499 Jadi Panggung Diplomasi Dunia dan Kolaborasi Internasional.

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Senja di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta...

Merangkul AI dan Penggemar, Strategi Bertahan di Industri Musik Modern

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M....