Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa alur pengelolaan royalti dilakukan secara terstruktur. Royalti yang dibayarkan pengguna musik dihimpun oleh LMKN, kemudian didistribusikan kepada LMK berdasarkan data penggunaan lagu sebelum akhirnya diteruskan kepada para pemegang hak.
Menurut Agung, teknologi menjadi elemen penting dalam sistem tersebut. Selain memudahkan pembayaran royalti, teknologi juga membantu proses pengolahan data penggunaan lagu sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih akurat dan proporsional.
Untuk mendukung proses tersebut, LMKN memanfaatkan berbagai metode monitoring, termasuk penggunaan perangkat pemantauan musik seperti Vericast yang dikembangkan oleh BMat. Data hasil pemantauan kemudian dipadukan dengan royalti yang telah dihimpun guna menghasilkan distribusi yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga memperkuat implementasi sistem single gate royalty melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi terbaru tersebut menegaskan pengelolaan sistem yang lebih terpusat dan terintegrasi.
Sebagai bagian dari transformasi digital, LMKN juga mengembangkan platform Inspiration sebagai sarana tunggal pembayaran royalti. Platform ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih praktis, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pengguna musik komersial.
DJKI menilai penguatan tata kelola royalti merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sistem yang semakin transparan, para pencipta dan pelaku industri musik diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal dari karya yang mereka hasilkan, sekaligus mendorong tumbuhnya industri kreatif Indonesia yang lebih kompetitif.|Sumber DJKI


