Ia mencontohkan, berbagai kasus sengketa agraria di Kalimantan Barat, seperti di Kabupaten Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, hingga Bengkayang, masih terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil.
Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, menurutnya, tidak mematuhi ketentuan hukum. Mereka tidak memiliki izin lengkap, tidak membayar pajak, bahkan menguasai tanah masyarakat adat dan bekas lahan transmigrasi tanpa proses hukum yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, para pejabat dan aparat penegak hukum (APH) setempat mengetahui hal itu, tapi justru diam. Mereka bisa duduk bersama dengan perusahaan, menikmati fasilitas, bahkan diduga menerima setoran rutin,” tambahnya.
Jajang mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai lebih berpihak pada korporasi dibanding rakyat kecil. Ia menilai aparat di daerah cenderung cepat menindak laporan dari perusahaan, sementara laporan masyarakat kerap diabaikan.
“Ini bentuk kriminalisasi yang nyata dan kejam. Jika pemerintah terus mengabaikan nasib rakyat kecil dan hanya fokus pada investasi korporasi, maka keadilan di negeri ini akan terus terpuruk,” kecamnya.
Sebagai langkah tegas, Jajang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit LHKPN dan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pejabat yang terindikasi mengalami lonjakan kekayaan tidak wajar.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kementerian terkait untuk menyelidiki praktik perizinan yang melanggar hukum serta mencabut izin perusahaan yang cacat administrasi.


