JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Agenda sidang ke-17 ini mengulas nota pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.
Sidang digelar sejak pukul 16.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pemasangan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana, termasuk dugaan menduduki kawasan, menghambat perekonomian negara, hingga merusak hutan.

Dalam pledoinya, Awwab Hafidz yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM menegaskan dirinya menjalankan perintah atasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menilai tindakan pemasangan patok justru dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan yang termasuk dalam IUP PT WKM.
“Saya diperintah memasang patok di wilayah IUP PT WKM untuk mencegah penambangan liar yang merugikan negara. Itu bukan tindakan menduduki atau menguasai wilayah seperti tuduhan JPU. Justru kami seharusnya mendapat apresiasi karena melindungi aset negara,” ujar Awwab dalam persidangan.
Awwab dan Marsel meminta Majelis Hakim menilai kasus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.


