JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Di tengah dinamika yang mewarnai tata kelola royalti musik nasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan pentingnya sistem penghimpunan dan distribusi royalti yang berbasis data penggunaan lagu. Bagi LMKN, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan hak para pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi secara adil.
Komisioner LMKN, Suyud Margono, menegaskan bahwa seluruh pengguna komersial lagu dan musik tetap memiliki kewajiban membayar royalti lisensi melalui LMKN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya tuntutan sejumlah pihak yang meminta pembatalan Surat Edaran Nomor 06/LMKN/VIII-2025 sekaligus menginginkan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dikembalikan sepenuhnya kepada LMKN.
Menurut Suyud, perkembangan teknologi telah memungkinkan proses perizinan dan pengelolaan lisensi dilakukan secara digital melalui platform resmi yang disediakan LMKN. Karena itu, penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial tanpa lisensi yang sah tetap merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
“Di era digital saat ini, LMKN telah menerapkan sistem pengurusan lisensi secara online melalui platform dan kanal resmi. Oleh karena itu, apabila lisensi tidak diizinkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Sebagai pakar hukum kekayaan intelektual, Suyud juga menekankan bahwa distribusi royalti tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau tuntutan tertentu. Seluruh proses harus merujuk pada data penggunaan lagu yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


