Menurutnya, mekanisme distribusi membutuhkan pedoman teknis yang jelas, termasuk regulasi mengenai Unlogged Performance Allocation (UPA) serta ketentuan yang mengacu pada anggaran dasar dan izin operasional masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Royalti tidak bisa dibagikan tanpa dasar penggunaan lagu yang jelas. Distribusi harus berbasis data agar tepat sasaran dan mencerminkan pemanfaatan karya yang sesungguhnya,” kata Suyud.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim. Ia menegaskan bahwa royalti performing right hanya dapat didistribusikan apabila terdapat data penggunaan lagu yang tercatat dalam sistem. Dengan kata lain, lagu yang tidak digunakan secara komersial atau tidak terdata dalam sistem tidak akan menghasilkan royalti yang dapat dibagikan.
“Royalti performing right hanya dibagikan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat. Jika lagu tidak digunakan atau penggunaannya tidak terdata, maka tidak ada royalti yang dapat didistribusikan,” ujar Aji.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa besaran royalti yang diterima setiap pencipta lagu tidak dibagi secara merata. Nilainya dihitung berdasarkan frekuensi dan nilai ekonomi penggunaan karya musik di berbagai ruang publik maupun layanan komersial.
Data tersebut berasal dari beragam sumber, mulai dari layanan musik digital, konser, restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga berbagai tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas bisnis mereka.
Semakin tinggi tingkat penggunaan sebuah lagu dan semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula royalti yang berpotensi diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. Karena itu, sistem distribusi berbasis data dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga rasa keadilan dalam ekosistem musik.


