JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penerapan sistem single gate royalty menjadi solusi untuk menyederhanakan pembayaran royalti musik sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta, penyanyi, musisi, dan pemilik hak terkait di Indonesia.
Melalui mekanisme ini, seluruh pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik dilakukan melalui satu pintu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sistem tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan bagi pengguna musik komersial sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban royalti.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa sistem satu pintu hadir untuk mengatasi kerumitan administrasi yang selama ini terjadi dalam proses pembayaran royalti.
“Royalti atas penggunaan hak cipta maupun hak terkait disetorkan ke satu tempat, yaitu LMKN berdasarkan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan sistem ini, pengguna musik memperoleh kepastian bahwa kewajiban royalti mereka telah dipenuhi secara tepat,” ujarnya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hermansyah, tanpa mekanisme tersebut pengguna musik harus melakukan pembayaran secara terpisah kepada berbagai lembaga yang mewakili hak cipta dan hak terkait. Kondisi itu dinilai tidak efisien, mengingat saat ini terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia.
Ia menambahkan, praktik pembayaran royalti secara terpusat juga telah diterapkan di berbagai negara, termasuk United Kingdom, dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga berbagai tempat layanan publik yang memanfaatkan musik dalam operasionalnya.


