JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Perlindungan hak cipta di industri musik nasional kembali menjadi perhatian publik. Penyanyi dan pencipta lagu dangdut senior Dayu AG mendatangi Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan produksi dan peredaran karya musik tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Didampingi kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW) Arianto Hulu, Dayu AG memenuhi undangan penyidik pada Rabu (24/6). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor dimintai keterangan mengenai sejumlah karya yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Arianto menjelaskan, pihaknya mengakui pernah terdapat pembayaran dari perusahaan yang dipersoalkan. Namun, pembayaran itu disebut hanya terkait kerja sama pada masa lalu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan karya-karya lain di kemudian hari tanpa izin baru dari pencipta atau pemegang hak.
“Memang pernah ada pembayaran, tetapi itu terkait kerja sama yang lalu. Tidak bisa kemudian dijadikan dasar untuk menggunakan karya-karya berikutnya tanpa izin,” ujar Arianto kepada awak media usai pemeriksaan.
Menurutnya, substansi perkara tidak terletak pada proses produksi semata, melainkan pada dugaan penggunaan dan peredaran karya musik tanpa persetujuan resmi dari pemilik hak cipta.
Pihak pelapor mengaku tidak mengetahui secara rinci proses teknis produksi album yang dipersoalkan, termasuk lokasi produksi maupun pihak-pihak yang terlibat. Namun, mereka menyatakan memiliki informasi bahwa karya-karya tersebut telah diproduksi, diedarkan, dan diperjualbelikan oleh perusahaan terkait.


