“Kami tidak mengetahui proses produksinya. Yang kami ketahui, karya tersebut milik pelapor dan telah diedarkan serta dijual. Sampai sekarang belum ada pembayaran yang menjadi hak pencipta,” kata Arianto.
Dalam proses pemeriksaan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kaset dan album yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin. Beberapa judul yang disebut antara lain Birunya Cinta dan Mega Cinta, serta sejumlah album lain yang masih dalam pendalaman penyidik.
Dayu AG mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah lama menjadi pertanyaan baginya. Namun, keterbatasan pemahaman mengenai aspek hukum membuat langkah hukum baru ditempuh setelah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum dan berbagai pihak.
“Selama ini saya mempertanyakan hal tersebut, tetapi selalu mendapat berbagai alasan. Setelah memahami aspek hukumnya, saya mengetahui bahwa ada jalur perdata maupun pidana yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bagi industri musik nasional mengenai perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu. Terlebih, banyak karya musik lama yang hingga kini masih beredar dan memiliki nilai komersial di pasaran.
Proses hukum masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa isu royalti dan perlindungan hak cipta tetap menjadi tantangan besar dalam ekosistem industri musik Indonesia, terutama dalam memastikan para pencipta memperoleh hak ekonomi yang seharusnya mereka terima.


