JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (PT WKS) setelah lima kali mangkir dari sidang perkara sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position, Rabu (29/10/2025).
Persidangan yang telah memasuki agenda ke-12 itu menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, untuk memberikan keterangan terkait tanggung jawab hukum Kepala Teknik Tambang (KTT) dan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam keterangannya, Prof. Abrar menegaskan bahwa KTT memiliki kewajiban hukum menjaga dan mengamankan wilayah pertambangan yang telah memiliki izin usaha.
“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pihak yang melakukan penyerobotan lahan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Abrar, tindakan pemasangan pagar di wilayah IUP bukan merupakan tindak pidana, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Minerba untuk melindungi wilayah izin dari aktivitas ilegal.
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., menyoroti absennya Direktur Utama PT WKS yang sudah lima kali tidak hadir di persidangan.
“Ini sudah kelima kalinya tidak hadir. Surat keterangan sakit yang diajukan hanya dari dokter umum, bukan dokter kejaksaan. Kami meminta majelis hakim melakukan pemanggilan paksa sesuai Pasal 224 KUHP,” ujar OC Kaligis di ruang sidang.


