Kaligis menyebut, ketidakhadiran pihak PT WKS membuat jalannya sidang menjadi tidak seimbang.
“Kerja sama ini dilakukan antara PT WKS dan PT Position. Jika pihak WKS tidak dihadirkan, proses pemeriksaan menjadi pincang,” katanya.
Ia juga menuding kasus yang menjerat kliennya hanyalah persoalan pemasangan pagar di wilayah tambang sendiri, namun dipelintir menjadi kasus pidana.
OC Kaligis menduga ada persekongkolan antara PT WKS dan PT Position dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah IUP milik PT WKM.
“Dari bukti foto dan hasil lapangan, terlihat penggalian yang dilakukan bukan untuk pembangunan jalan, melainkan kegiatan penambangan nikel dan ore. Ini bukan pekerjaan infrastruktur, tapi aktivitas tambang,” ujar Kaligis.
Menurutnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position hanya dijadikan dalih untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Kuasa hukum lainnya dari PT WKM, Rolas Sitinjak, juga menilai alasan ketidakhadiran Direktur Utama PT WKS tidak logis.
“Lima kali dipanggil, lima kali tidak datang. Alasannya beragam. Padahal kantornya dekat dari pengadilan, di kawasan Gunung Sahari. Jalan kaki saja bisa sampai,” ucap Rolas.
Ia menegaskan, Dirut PT WKS adalah pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Position sehingga wajib hadir untuk memberikan keterangan.
“Kalau dia tidak hadir, bagaimana fakta perjanjian bisa diungkap di persidangan?” katanya.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya sidang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.


