
“Kami melihat kesaksian Prof. Abrar sangat objektif. PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tambang,” ujarnya.
Menurut Yohannes, tindakan PT Position yang masuk tanpa izin ke wilayah PT WKM jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
“Kami bukan anti-tambang, tapi menolak tambang ilegal yang merusak lingkungan dan sosial masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.
OC Kaligis dan tim hukum PT WKM berharap majelis hakim bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.
“Kalau terus tidak hadir, patut dipertanyakan itikad baiknya. Kami berharap sidang berikutnya lebih transparan dan menghadirkan seluruh pihak terkait,” ujar Kaligis.
Sidang perkara sengketa tambang antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti tambahan.


