JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Polemik distribusi royalti musik kembali mencuat. Persoalan klasik soal ketepatan data acuan hingga pembagian hak atas lagu cover dinilai menjadi akar carut-marut perhitungan royalti yang dirasakan belum sepenuhnya adil bagi para pencipta lagu.
Gito Daglog dari Asosiasi Bela Hak Cipta & LMK TRI menilai, persoalan bermula dari sumber data distribusi yang belum komprehensif. Selama ini, platform digital seperti YouTube disebut belum sepenuhnya dijadikan acuan utama, padahal kontribusinya signifikan. YouTube diketahui membayarkan 7 persen untuk Performing Right (PR) dan 7 persen untuk Mechanical Right (MR). Skema ini bahkan pernah berubah, dari 4 persen–8 persen hingga 11 persen untuk masing-masing hak.
Menurut Gito, menjadikan YouTube sebagai basis data distribusi akan menjawab keluhan banyak pencipta lagu yang karyanya tidak masuk kategori populer di radio, televisi, atau karaoke. “Prinsip dasar Performing Right adalah setiap lagu yang dipublikasikan wajib diperhitungkan royaltinya. Bukan hanya yang sering diputar,” ujarnya.
Dengan sistem berbasis data digital yang terintegrasi, potensi data “unclaim” akibat tumpukan inquiry lagu dapat ditekan. YouTube, dengan sistem deteksi berbasis tautan dan metadata, dinilai mampu mengidentifikasi penggunaan lagu secara lebih detail. Tantangan yang tersisa, menurutnya, hanya pada karya pencipta yang belum tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
UPA Ditiadakan, Dana Tanpa Tuan?
Persoalan kedua menyangkut penghapusan UPA (Unlock Performing Allocation). Gito menilai kebijakan ini berisiko jika tidak diiringi kewajiban pelaporan logsheet oleh seluruh pengguna lagu.


