Pertanyaannya, apakah semua user yang membayar royalti sudah melampirkan data penggunaan lagu? Jika tidak, dana tersebut berpotensi menjadi “tanpa tuan”. Idealnya, skema distribusi dilakukan dengan rumus sederhana: nilai yang dibayar user dikurangi biaya operasional, lalu dibagi sesuai jumlah lagu yang digunakan. Dari sana lahir nilai royalti riil.
Untuk user yang membayar tanpa logsheet, ia mengusulkan agar dana tersebut setelah dikurangi biaya dibagikan merata kepada anggota terdaftar atau dialokasikan untuk program sosialisasi dan penguatan sistem distribusi.
Royalti Cover dan Ketimpangan Hak
Masalah ketiga yang disorot adalah soal lagu cover. Gito mencontohkan kasus Rhoma Irama yang disebut hanya menerima royalti sekitar di bawah Rp5 juta karena sebagian besar tayangan di YouTube berasal dari penyanyi cover, bukan versi asli.
Dalam struktur hak cipta lagu, komposisi umum adalah 50 persen untuk penulis lirik dan 50 persen untuk pencipta notasi atau melodi. Namun kehadiran arranger membuat porsi pencipta lagu berkurang 8 persen, sehingga komposisinya menjadi 50 persen penulis lirik, 42 persen pencipta notasi, dan 8 persen arranger.
Dalam praktik global, aransemen ulang oleh penyanyi cover juga mengenal prinsip adaptasi: arranger asli dan arranger baru masing-masing memperoleh porsi 4 persen. Menurut Gito, semestinya prinsip serupa juga berlaku pada penyanyi original dan penyanyi cover. Artinya, ada pembagian hak yang lebih proporsional agar karya asli tidak tergerus popularitas versi ulang.


