Skema pendanaan senilai US$125 miliar tersebut menerapkan sistem results-based payments bagi negara-negara hutan tropis yang berhasil menurunkan tingkat deforestasi.
Sebanyak 20 persen dari dana itu dialokasikan langsung untuk masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Skema seperti TFFF berpotensi besar memperkuat konservasi hutan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat penjaga hutan. Namun, keberhasilan itu hanya bisa tercapai jika masyarakat adat dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar simbolik,” tegas Bhima.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyoroti masih banyaknya masyarakat adat di Indonesia yang kehilangan hutan, sumber pangan, dan identitas budaya akibat ekspansi industri ekstraktif.
Ia mendesak agar pendanaan iklim global benar-benar mengalir hingga ke komunitas akar rumput yang menjaga ekosistem.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pendanaan iklim tidak berhenti di proyek-proyek besar yang justru berisiko menjadi greenwashing. Masyarakat adat perlu menjadi subjek utama dalam pelaksanaan program iklim, bukan hanya objek penerima bantuan,” ujar Nadia.
Para pegiat lingkungan menilai, momentum KTT COP30 harus dimanfaatkan Indonesia untuk menegaskan posisi sebagai negara hutan tropis yang memiliki peran strategis dalam menahan laju krisis iklim global.
Namun, tanpa reformasi kebijakan yang menyeluruh, potensi tersebut dikhawatirkan akan kembali tertinggal di tengah janji pendanaan yang terus tertunda.


